jpnn.com - Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menyelidiki dugaan jemaah calon haji nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya pada Jumat malam (22/5/2026).
Sedikitnya ada 13 orang jemaah calon haji diduga nonprosedural yang ingin berangkat melalui Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP R. Ritonga mengatakan pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait rombongan jemaah calon haji yang hendak berangkat ke Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan awal, rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan kartu izin tinggal.
"Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang jamaah calon haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural," ujar Ritonga, Minggu (24/5/2026).
Dalam penyelidikan sementara, para jemaah tersebut mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi.






















































