jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan dua orang debt collector atau yang kerap disebut mata elang berinisial BEK dan DP sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Raya Juanda, Kota Depok.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/12) dan sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang melakukan tindakan kekerasan terhadap sebuah mobil yang tengah melintas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan debt collector.
“Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan memang bekerja sebagai debt collector,” ujar Kompol Made, Minggu (14/12).
Ia menjelaskan, tersangka BEK berperan aktif dalam aksi perampasan serta melakukan penganiayaan ringan terhadap korban. Sementara itu, tersangka DP berperan membantu dengan cara menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai korban.
“BEK berperan aktif melakukan perampasan dan ada sedikit penganiayaan kepada korban. Sedangkan DP turut serta membantu dengan menghadang kendaraan korban,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, para tersangka sempat menendang mobil korban, memukul kendaraan, serta berupaya mencabut kunci mobil.



















































