jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menggelar seminar nasional bertajuk Evaluasi Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis di Auditorium Perpustakaan Lantai 5 Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya.
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara FH Ubaya Prof Hesti Armiwulan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2003–2008 Prof Jimly Asshiddiqie.
Kemudian Guru Besar FH UII Prof Ni’matul Huda, Guru Besar FH UGM, Prof Zaenal Arifin Mochtar, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida.
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah poin penting yang akan disampaikan kepada Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara FH Ubaya Prof Hesti Armiwulan, menyampaikan tiga poin utama hasil seminar.
Pertama, Implementasi UUD 1945 dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedua, Implementasi UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.
Ketiga, Implementasi UUD 1945 dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.



















































