jpnn.com, JEPARA - Sebanyak tiga personel Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), terbukti mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini, ketiganya menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari sanksi internal.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terungkap dalam tes urine acak yang dilakukan sebulan setelah ia menjabat sebagai Kapolres Jepara.
"Kami melaksanakan tes urine random sampling, dan hasilnya tiga anggota dinyatakan positif," kata AKBP Erick saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Ketiga anggota yang terlibat berinisial BDS, WDP, dan KS. Mereka dinyatakan positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, zat yang terkandung dalam sabu-sabu.
BDS dan WDP terdeteksi menggunakan narkoba dalam tes urine pada Oktober 2024.
KS diketahui positif pada pemeriksaan yang dilakukan pada 5 Februari 2025.
"Dua anggota sudah menjalani sidang disiplin dan dikirim ke Patsus selama 21 hari di Polda Jateng, sedangkan satu anggota lainnya masih dalam proses," ujar Erick.
Ketiga personel tersebut menghadapi sanksi tegas, termasuk penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala.