jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (31/1) tentang ada tiga poin penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, honorer perhatikan SE BKN soal NIP, hingga simak penegasan KemenPANRB soal jam kerja paruh waktu. Simak selengkapnya!
1. Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
Para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 harus cermat dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses penerbitan Nomor Induk Pegawai alias NIP.
Diketahui, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, 31 Januari 2025 ini merupakan hari terakhir masa pengisian DRH untuk penepatan NIP PPPK 2024.
Berkaitan dengan prosedur penerbitan NIP PPPK, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 Jakarta, tertanggal 14 Januari 2025.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
2. 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega