jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).
Dia menilai pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut telah menjadi ranah hukum KPK, karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," tuturnya.
Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta lembaga antirasuah untuk mendalaminya.
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," ujarnya.
Menurut Samad, laporannya juga menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang dibawanya telah disampaikan langsung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," ucap Samad.