jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.
“MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Pemberian THR oleh perusahaan swasta maupun BUMD/BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur pemerintah. dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
“Saya sebagai Pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," kata Akbar yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Menurut data yang diterimanya, kata Akbar, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif.
Sementara itu, ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time.
Selanjutnya, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.