jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memberikan ultimatum kepada para sopir taksi gelap atau liar, yang masih beraktivitas di wilayahnya untuk berhenti beroperasi.
"Aktivitas taksi gelap dengan mengangkut penumpang merupakan kegiatan ilegal dan jelas melanggar aturan tentang angkutan umum, sehingga kami memberikan ultimatum agar sopir taksi gelap untuk menghentikan kegiatannya dan jika ditemukan masih ada yang melanggar sanksi tegas tentunya sudah menanti," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri.
Menurut Asep, sanksi untuk pelaku taksi gelap yakni denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk melakukan razia secara rutin terkait keberadaan taksi gelap yang beroperasi baik di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Sukabumi.
Koordinasi untuk mencari solusi terkait taksi gelap, karena baik dishub maupun kepolisian ada keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan.
Namun demikian, sudah jelas dalam UURI 22/2009 tentang LLAJ bahwa pelaku atau sopir taksi gelap bisa dipidanakan baik sanksinya berupa denda maupun kurungan penjara.
Sebenarnya, pihaknya kerap melakukan operasi penertiban taksi gelap. Namun diakuinya, kegiatan razia yang dilakukannya masih kurang rutin karena sesuai aturan harus dilakukan secara gabungan bersama unsur kepolisian.
"Untuk razia, tentunya ada prosedurnya, sehingga dishub maupun pihak kepolisian khususnya Polres Sukabumi untuk melakukan operasi penertiban taksi gelap harus memenuhi aturan atau prosedur yang berlaku," tambahnya.