jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan atau tes psikologis menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Ketua Yayasan Praktik Psikolog Indonesia (YPPI) Adib Setiawan S.Psi, M.Psi mengaku khawatir dengan adanya perubahan peraturan dalam layanan psikotes bagi CPMI.
Perubahan aturan tersebut bisa memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar -besaran bagi karyawan di YPPI sebanyak 60 orang.
“Bisa jadi hasil psikotes dari YPPI tidak memiliki akses atau terkunci karena ada aturan baru tersebut. Karena pihak kementrian yang punya kunci akun untuk upload. Padahal kami memiliki izin praktek resmi dari organisasi profesi," keluh Adib dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Diketahui, Pemerintah ke depan akan mengubah layanan psikotes terhadap CPMI yang akan berangkat ke luar negeri digelar secara online.
Adib menegaskan YPPI terus memberikan layanan terbaik dalam memberikan layanan tes psikologi bagi CPMI.
Sebab psikotes dilakukan setiap hari dan hasilnya bisa selesai di hari yang sama jika urgent atau sehari setelah tes. Hal ini bisa mengakomodasi kepentingan CPMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar bisa segera memenuhi syarat psikotes.
"Jika hasil psikotes cepat maka pemberangkatan CPMI ke negara tujuan bisa lebih cepat. Terlebih, biasanya perusahaan penempatan menuntut kecepatan dalam proses hasil psikotes," kata Adib.






















































