Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya

3 hours ago 1

Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang gugatan soal merek minyak gosok herbal di Pengadilan Niaga Surabaya. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, SURABAYA - Owner Minyak Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto digugat terkait kepemilikan merek minyak herbal tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan diajukan oleh Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli Hasniel Sugiharto.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/2) itu menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat yakni, Prof Henry Soelistyo Budi. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani.

Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar sepuluh tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan dalam keterangan persnya.

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," ujar Ichwan.

Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik.

Pengadilan Niaga Surabaya menggelar sidang gugatan terkait merek minyak herbal oleh ayah terhadap anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |