Bea Cukai Madura Bebaskan Pengusaha Rokok Ilegal, Ternyata

3 hours ago 28

Rabu, 30 April 2025 – 15:33 WIB

Bea Cukai Madura Bebaskan Pengusaha Rokok Ilegal, Ternyata - JPNN.com Jatim

Ilustrasi - Pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Madura dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. ANTARA/HO-Bea Cukai Madura

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pengusaha rokok ilegal yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan dibebaskan oleh Kantor Bea Cukai Madura.

Humas Bea Cukai Madura Megatruh menjelaskan pembebasan tersangka itu lantaran yang bersangkutan memilih jalur ultimum remedium, yaitu membayar denda.

“Ultimum remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara," kata Megatruh, Selasa (29/4).

Denda yang harus dibayar oleh tersangka produsen rokok ilegal itu sebesar Rp49.147.000.

Dia menjelaskan dalam hal penerapan sanksi pelanggaran hukum kepabeanan, pihaknya menerapkan dua pola, yakni pola proses hukum di pengadilan dan pola penerapan sanksi.

"Ternyata, tersangka memilih pola kedua, membayar sanksi dengan nilai tiga kali lipat dari seharusnya nilai cukai yang harus dibayar," katanya.

Ancaman hukuman bagi produsen rokok ilegal jika melalui jalur penegakan hukum di pengadilan, adalah kurungan penjara 5 tahun.

"Atas dasar itu, maka tersangka produsen rokok ilegal yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 27 April 2025 kemarin, saat ini telah kami bebaskan, karena yang bersangkutan memilih jalur pidana sanksi," jelasnya.

Bea Cukai Madura membebaskan pengusaha rokok ilegal karena menbayar denda tiga kali lipat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |