Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter MMEA Ilegal di Makassar

3 hours ago 15

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter MMEA Ilegal di Makassar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan 31,9 juta batang rokok dan 1,6 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kegiatan tersebut berlangsung di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar pada Kamis (7/5).

Bea Cukai memusnahkan sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 47,9 miliar.

Selain itu juga dimusnahkan 1.640,95 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp 365 juta.

Dari barang tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 201 juta.

Tidak hanya itu, turut dimusnahkan sebanyak 103 pcs kosmetik dan obat-obatan dengan nilai sekitar Rp 3,8 juta.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi vertikal, di antaranya perwakilan Pemprov Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, serta jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk nyata transparansi sekaligus komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tegas Dirjen Djaka dalam keterangannya, Senin (11/5).

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama hadir dalam pemusnahan rokok dan MMEA ilegal yang berlangsung di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |