jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang ayah di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, berinisial DT (40 tahun) menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Bejatnya aksi tak senonoh pelaku itu telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan pelaku kali pertama melakukan perbuatannya saat korban duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), atau usia 10 tahun hingga duduk di bangku SMP saat umur 14 tahun. Tindakan tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakannya.
"Pada saat melakukan selalu dilakukan di rumah kontrakan keluarga tersebut," kata Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Aksi biadab DT bahkan disertai dengan pemberian obat KB kepada putrinya untuk mencegah kehamilan.
Kasus ini terungkap seusai ibu korban menemukan obat KB dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Faruk menjelaskan mengiming-imingi korban dengan uang dan ponsel untuk menyalurkan syahwatnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi dua alat bukti, DT ditetapkan sebagai tersangka.






















































