jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor secara resmi membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., serta dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bogor, serta para undangan.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Bogor menetapkan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026 sebagai bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor, yang ditetapkan pada 5 Januari 2026 dan dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Bogor, Okto Muhamad Ikhsan, S.H.
Ketua DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa penetapan AKD menjadi fondasi kerja kolektif DPRD agar seluruh agenda dewan dapat berjalan efektif, profesional, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Komposisi Komisi DPRD Kota Bogor Tahun 2026
Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum)
Ketua: Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H.














.jpeg)




































