jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Empat dari tujuh orang yang diamankan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penampungan emas ilegal milik seseorang berinisial CN di Simpang Tiga, Taluk Kuantan. Lalu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti info tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari media sosial. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (27/2).
Lalu, dalam operasi tersebut tim menggerebek lokasi pembakaran emas dan mengamankan tujuh orang.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya ialah SB, AD, NA dan ZM.
Ade menyebut bahwa SD ialah pemilik usaha pembakaran emas.
Sementara itu, lanjut dia, AD berperan sebagai kasir usaha tersebut.