jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dana Rp4,5 miliar Igo Heryanto hingga kini belum tertangkap. Pelapor yang merupakan pengusaha Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno pun kecewa dengan kinerja kepolisian.
Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) itu mengaku sudah menempuh berbagai cara agar uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aditia mengaku siap memberikan dukungan materi jika aparat kepolisian terkendala anggaran untuk memburu buronan tersebut.
"Saya memohon kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus DPO Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (BSP)," ujar Aditia didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan, Rabu (10/12).
Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun itu mandek tanpa perkembangan berarti, meski penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka dan menerbitkan status DPO pada Mei 2025.
Dia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyebut tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah buronan lain tercantum di sana.
“Masak ada DPO yang masuk website dan ada yang tidak, bahkan ada penyidik yang tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” katanya.
Dia juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam memburu Igo, yang diketahui tinggal di Makassar.



















































