Buruh di Jabar Tolak Keputusan UMSK 2026, Roy Jinto: Banyak Perubahan dalam Usulan Daerah

1 week ago 25

Senin, 05 Januari 2026 – 21:15 WIB

 Banyak Perubahan dalam Usulan Daerah - JPNN.com Jabar

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak semua keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Serikat buru menganggap, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, penetapan UMSK banyak yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau usulan dari Kabupaten/Kota.

Roy mencontohkan, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.

"Rekomendasi UMSK Kota Bandung 16 jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur hanya 11 (sebelas) jenis sektor industri," kata Roy saat ditemui di Kota Bandung, Senin (5/1/2026).

"Rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22. Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24," sambung Roy.

Roy menuturkan, kaum Buruh tidak menyetujui keputusan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Menurutnya, Pemprov Jabar belum mengakomodir semua rekomendasi dari kabupaten dan kota.

DPD KSPSI Jawa Barat menolak semua keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |