jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri segera membebaskan kliennya yang telah memenangkan perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
Irawan Tanto merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM.
Menurut Petrus, penahanan Julia Santoso adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, status tersangka dan surat penahanan kliennya telah dibatalkan PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025.
Namun penyidik Bareskrim Polri tetap menahan yang bersangkutan dengan dasar hukum yang tak jelas.
“Jangan orang dikerangkeng di rutan (dengan alasan hukum yang tak jelas) ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang,” kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan Jumat (24/1/2025).
Petrus mengatakan dirinya mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk mengajukan protes terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas sikap tidak profesional oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang diduga kuat punya agenda terselubung di balik penahanan Julia Santoso yang sudah dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Selatan. Surat protes keras itu telah diterima Dumas Divisi Propam.
“Kita minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia supaya dilepaskan dari tahanan kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Petrus, penahanan terhadap kliennya yang sarat kepentingan pihak tertentu hanya merusak marwah Polri. Untuk itu dia meminta Kapolri segera turun tangan mengevaluasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai dengan kasus ini, nama baik Polri semakin tak dipercayai masyarakat.