jpnn.com, JAKARTA - Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jambi Elita Rahmi mengusulkan beleid soal koperasi bisa memiliki tanah dengan status hak milik, bisa masuk dalam Revisi UU Perkoperasian.
Menurut dia, bidang usaha itu bisa memiliki hak atas tanah dengan mekanisme pengawasan dan peralihan hak yang diatur oleh Kementerian Koperasi.
Perempuan bergelar profesor itu mengatakan koperasi bisa menjalankan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota ketika memiliki hak atas tanah.
"Ini adalah bagian dari reforma agraria yang sesungguhnya,” kata Elita dalam diskusi berjudul Urgensi Hak Milik Atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan di Hotel Aston Simatupang, Sabtu (3/5).
Dia mengatakan banyak koperasi selama ini terpaksa menggunakan modus pinjam nama dalam pembelian tanah, karena mereka belum diakui sebagai badan hukum pemilik lahan.
"Ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sudah saatnya diakhiri,” ujar Elita.
Dia dalam diskusi mengulas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dan hak milik untuk koperasi sebenarnya menjadi solusi struktural terhadap kemiskinan agraria.
Dia mengingatkan bahwa UU Pokok Agraria dan PP 38 Tahun 1963 sebenarnya sudah memberi ruang agar badan hukum seperti koperasi, khususnya di bidang pertanian, bisa memiliki hak milik atas tanah.