jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menerbitkan surat baru lagi demi menyelamatkan honorer dengan status R2 dan R3.
Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 itu berisi penjelasan pengadaan PPPK.
MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan untuk menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Demi menyelamatkan honorer dengan status R2 dan R3, MenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat baru lagi. Foto tangkapan layar
Oleh karena itu, perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024.
MenPAN-RB Rini mengatakan ada tiga hal penting dalam surat kali ini, yaitu:
1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;