jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pamekasan memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kasus tersebut dilaporkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura ke Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan ratusan nelayan yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Pemeriksaan ke 170 nelayan ini merupakan saksi dan hingga saat ini masih berlangsung," kata Doni, Selasa (13/1).
Menurut Doni, para nelayan yang tinggal di sekitar lokasi kejadian dimintai keterangan terkait aktivitas perusakan hutan mangrove, termasuk untuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi dalang utama.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti sebelum naik ke tahap selanjutnya.
Hutan mangrove yang dilaporkan rusak itu berada di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan laporan Perhutani KPH Madura, bentuk perusakan dilakukan dengan cara penimbunan pohon mangrove akibat proyek penggalian yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Penimbunan tersebut dilaporkan terjadi di lahan sepanjang sekitar 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang aliran sungai Desa Tanjung.
“Dalam laporan Perhutani, kawasan tersebut merupakan hutan negara sekaligus kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani KPH Madura,” ujar Doni.



















































