bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali mengizinkan hasil normalisasi atau pengerukan sedimentasi di sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida dibuang ke TPA Suwung.
Kepala DKLH Bali I Made Rentin mengatakan izin pembuangan sedimentasi ini karena lumpur dan pasir hasil pengerukan bermanfaat bagi TPA Suwung.
“Untuk balai wilayah sungai hasil pengerukan dan normalisasi sedimentasi itu kami terima di TPA Suwung,” kata I Made Rentin dilansir dari Antara.
Menurut I Made Rentin, saat ini TPA Suwung sedang aktif melakukan sanitary landfill.
Sampah yang dibuang akan dipadatkan dan ditimbun dengan tanah, sehingga sedimen dari sungai bisa dimanfaatkan.
“Artinya, gayung bersambut ketika selama ini ada sanitary landfill dengan menutup sampah bertumpuk, tetapi dengan adanya lumpur pasir dan tanah yang bercampur, bisa untuk menutupi tumpukan-tumpukan sampah yang ada,” ujar Made Rentin.
I Made Rentin mengeklaim tak ada dampak lingkungan dari diterimanya lumpur dan pasir hasil normalisasi Sungai.
Namun, tetap perlu dicari alternatif lain, lantaran tidak semuanya dibawa ke TPA Suwung.



















































