banten.jpnn.com, SERANG - Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengusulan ahli fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung di Tangerang.
Laporan tersebut dilayangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Musa Welliansyah.
Menurut Musa, tindakan yang dilakukan Al Muktabar terkait alih fungsi lahan jelas melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
"Laporan resmi berserta bukti sudah diserahkan langsung ke KPK terkait usulan perubahan ahli fungsi lahan," ucap Musa kepada JPNN Banten, Rabu (12/2).
Musa menyakini bukti yang dilampirkan dalam laporan dapat menjadi petunjuk bagi KPK dalam melakukan penyelidikan.
Karena, kata Musa, puluhan bukti yang diserahkan kepada KPK sudah cukup jelas.
"Jadi, ada 27 dokumen yang semuanya sudah diserahkan kepada KPK," katanya.
Dia menjelaskan alih fungsi lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.700 hektare diajukan melalui surat nomor: B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024. (mcr34/jpnn)