jpnn.com - Sidang perdana tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novia Karmila, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Delta Tamtama sebagai ketua, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak, dan Wahyu Dwi Oktavianto membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa didakwa bersama Sekda Indra Pomi Nasution dan Kabag Umum Novia Karmila melakukan pemotongan dan permintaan uang dari berbagai pencairan kegiatan belanja di Pemerintah Kota Pekanbaru sepanjang Mei hingga November 2024.
Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp8,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp2,9 miliar diserahkan Novia Karmila langsung di rumah dinas Pj Wali Kota kepada Risnandar, bersumber dari pencairan Ganti Uang (GU).
Sementara itu, Indra Pomi menerima Rp2,4 miliar, juga diserahkan oleh Novia Karmila. Nugroho Adi Putranto alias Untung, ajudan Risnandar, menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.
Pada dakwaan kedua, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi senilai Rp895 juta yang terdiri dari uang tunai serta barang mewah berupa tas bermerek Belly dan kemeja eksklusif.