Eksepsi Bos Sritex, Iwan Lukminto Bersaudara Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp 1,3 T

1 week ago 30

Selasa, 06 Januari 2026 – 10:50 WIB

Eksepsi Bos Sritex, Iwan Lukminto Bersaudara Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp 1,3 T - JPNN.com Jateng

Duo bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto saat keluar dari sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta dibebaskan dari segala kasus hukum yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Iwan Setiawan dalam nota keberatan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1). Dalam eksepsi itu, Iwan Setiawan sekaligus membacakan nota keberatan Iwan Kurniawan.

Dasar yang menjadi permintaan bebas ialah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut keduanya korupsi senilai Rp 1,3 triliun prematur karena tak memuat jumlah kerugian negara.

"Maka kami mohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu dalam perkara ini," kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi.

Iwan Setiawan meminta Majelis Hakim menerima nota keberatan dua terdakwa kasus Sritex secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum prematur oleh karena dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Lalu menyatakan perkara pidana terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Iwan Lukminto bersaudara meminta majelis hakim dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp 1,3 triliun dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |