jateng.jpnn.com, SEMARANG - Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta dibebaskan dari segala kasus hukum yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Iwan Setiawan dalam nota keberatan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1). Dalam eksepsi itu, Iwan Setiawan sekaligus membacakan nota keberatan Iwan Kurniawan.
Dasar yang menjadi permintaan bebas ialah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut keduanya korupsi senilai Rp 1,3 triliun prematur karena tak memuat jumlah kerugian negara.
"Maka kami mohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu dalam perkara ini," kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi.
Iwan Setiawan meminta Majelis Hakim menerima nota keberatan dua terdakwa kasus Sritex secara keseluruhan.
Kedua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum prematur oleh karena dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Lalu menyatakan perkara pidana terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan membebankan biaya perkara kepada negara.



















































