jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa beraudiensi ke Polda Jawa Barat membahas tentang tambang ilegal.
Mereka mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas tambang ilegal yang dipastikan akan merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.
Perwakilan tim hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso mengatakan, sebanyak 50 lebih pengurus Tim Hukum Jabar Istimewa audiensi bersama Polda Jabar. Mereka juga menyerahkan sejumlah kajian hukum mengenai tambang ilegal.
“Kami serahkan kajian-kajian hukum yang kami sebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion. Kami susun legal opinion ini membantu Polda Jabar dan setelah ini kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal yang sama, bahwa berdasarkan data dari ESDM Jabar, ada 176 lebih tambang ilegal,” kata Jutek di Mapolda Jabar, Jumat (31/1/2025).
Dia mengatakan, keberadaan tambang ilegal yang telah puluhan tahun beroperasi dibiarkan merusak lingkungan hidup dan telah menimbulkan kerugian negara.
Sebab, meski beroperasi lama namun tidak memberikan kontribusi apapun baik pajak atau pendapatan bagi negara.
"Sebab ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan bisa ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun, berapa banyak?,” jelasnya.
Jutek pun meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas pelaku atau pemilik tambang ilegal tanpa pandang bulu.