jpnn.com - KUDUS - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memetakan tenaga honorer guru maupun tenaga kependidikan (tendik).
Pemetaan guru honorer tersebut dilakukan, menindaklanjuti aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru.
"Kami juga sudah menyebar Google Form ke semua SD dan SMP untuk diisi guna mengetahui ada tidaknya tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan guru yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," kata Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa (18/2).
Dia mencatat untuk sementara ada 1.936 tenaga non-ASN yang sudah masuk pendataan.
Hanya saja, kata dia, data tersebut masih masih harus diteliti kembali untuk memisahkan antara tenaga non-ASN yang sudah ikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan belum.
Harjuna mengakui jumlah tenaga non-ASN atau honorer paling banyak dari lingkungan Disdikpora Kudus.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho menambahkan dari hasil pengisian Google Form tersebut, masuk data khusus guru ada 139 yang tidak ikut seleksi PPPK dan tidak masuk Dapodik.
"Data tersebut masih dinamis, karena Pemkab Kudus masih melakukan pendataan tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun," ujarnya.