Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

3 hours ago 14

Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, di PN Palembang, Rabu (26/2/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Seorang saksi bernama Hengky Pribadi mangkir di sidang lanjutan dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang digelar di PN Palembang, Rabu (26/2/2025).

Ketidakhadiran Hengky disampaikan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamisena pada awal persidangan.

Dia mengatakan sedianya pada persidangan itu JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari KPK secara online dan offline, serta seorang orang saksi fakta sesuai permintaan dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro minggu lalu.

"Yaitu Hengky Pribadi, namun sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi kedatangan," kata Dian.

Sidang itu sendiri menghadirkan tiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Terpisah, kuasa hukum Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani mengakui telah meminta kepada majelis hakim saat persidangan 19 Februari 2025 untuk menghadirkan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk Hengky Pribadi.

"Waktu itu hanya menyampaikan saja, kan, di undang-undang sudah diatur, biasanya yang sudah di BAP dihadirkan ke persidangan," kata Budi, Kamis (27/2/2025).

Budi menyampaikan permintaan itu karena menjalankan mekanisme undang-undang. Namun, pihaknya memaklumi kalau memang saksi tidak bisa dihadirkan karena berbagai kendala.

Saksi fakta yang dihadirkan JPU KPK, yakni Hengky Pribadi mangkir dalam sidang lanjutan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PN Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |