Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula

7 hours ago 10

Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Calon PPPK 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Para honorer di sejumlah daerah yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 menolak pengangkatan mereka dilakukan pada Maret 2026.

Namun, para calon PPPK 2024 di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah bisa bernapas lega.

Pemkab Bekasi mendorong pelantikan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilaksanakan sesuai jadwal, yakni April 2025 meski Kementerian PANRB menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin memastikan serangkaian persiapan pelantikan telah dilakukan, termasuk tahapan administrasi dan penggajian.

"Pemkab Bekasi telah siap melaksanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada April sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk administrasi dan penggajian," katanya di Cikarang, Jumat (14/3).

Dia menjelaskan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Pihaknya menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi bersama Kementerian PANRB dan BKN untuk mengonfirmasi kesiapan pelantikan sesuai jadwal, termasuk kesiapan pemerintah daerah dari aspek finansial dan administratif.

"Kami telah menyampaikan kepada Kementerian PANRB bahwa Kabupaten Bekasi siap melaksanakan pelantikan PPPK pada April 2025. Kami berharap dengan dukungan Kementerian PANRB dan BKN, proses ini dapat berjalan tepat waktu," katanya.

Para honorer calon PPPK 2024 di daerah ini bisa bernapas lega, bagaimana dengan pemda-pemda lainnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |