Honorer Se-Indonesia Harus Tahu! Inilah Kebijakan BKN Seusai Seleksi PPPK Tahap 2

2 days ago 12

Senin, 12 Mei 2025 – 07:00 WIB

Honorer Se-Indonesia Harus Tahu! Inilah Kebijakan BKN Seusai Seleksi PPPK Tahap 2 - JPNN.com Jabar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. Foto Humas BKN

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN menyiapkan sejumlah kebijakan penting yang akan diterapkan seusai seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Kebijakan dimaksud, yakni optimalisasi formasi yang disediakan bagi para honorer kategori pelamar prioritas yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.

Penerapan kebijakan optimalisasi keterisian formasi tersebut dilakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.

Karena itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyerukan agar instansi tidak terburu-buru merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1.

Pernyataan Prof Zudan merespons keresahan banyak honorer, lantaran sejumlah pemda sudah melakukan PHK honorer.

Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan diminta menyiapkan anggaran gaji.

Sumber gaji honorer disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.

"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1, tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," kata Prof Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).

BKN selaku Panselnas CASN menyiapkan sejumlah kebijakan penting yang akan diterapkan seusai seleksi PPPK 2024 tahap 2. Begini penjelasan lengkapnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |