jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama.
Priguna adalah dokter residen Universitas Padjajaran (Unpad) yang memperkosa tiga orang korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
"Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal," kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (14/4/2025).
Veronica menuturkan, pihaknya mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada perlaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan.
Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.
Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.
"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu," ucap dia.
Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter.