Hukuman Maksimal Dokter Cabul Priguna, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Kebiri

3 weeks ago 28

 Kalau Perlu Kebiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (14/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama

Priguna adalah dokter residen Universitas Padjajaran (Unpad) yang memperkosa tiga orang korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. 

"Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal," kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (14/4/2025). 

Veronica menuturkan, pihaknya mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada perlaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan. 

Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat. 

Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.

"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu," ucap dia. 

Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter. 

Wamen PPPA Veronica Tan mendorong pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dokter residen Priguna Anugerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |