jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Maraknya rumah indekos yang melonggarkan aturan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain berpotensi menimbulkan kebisingan, keberadaan kos bebas juga dikhawatirkan disalahgunakan oleh penghuni sehingga mengganggu ketertiban lingkungan.
Menjawab keresahan tersebut, Kost Antasena Syariat di kawasan Bogor Baru hadir dengan konsep hunian berbasis syariat Islam.
Kos ini menerapkan aturan ketat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman serta norma sosial masyarakat sekitar.
Pengelola Kost Antasena Syari’ah, Erwin Raharja, mengatakan bahwa pihaknya juga tengah merencanakan pengembangan satu lokasi kos baru yang beralamat di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
“Untuk pembangunan Kost Antasena Syariat yang pertama, seluruh tahapan perizinan telah kami tempuh secara resmi,” ujar Erwin kepada wartawan, Senin (19/1).
Ia menjelaskan bahwa bangunan kos tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan izin tiga lantai.
Namun, dalam pelaksanaannya hanya dua lantai yang difungsikan sebagai kamar hunian, sementara satu lantai lainnya dimanfaatkan sebagai area parkir basement.



















































