bali.jpnn.com, DENPASAR - Penetapan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging alias IMD sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan masih menjadi bahasan publik.
Publik masih bertanya-tanya, pelanggaran hukum apa yang dilakukan Made Daging, apakah terkait pelanggaran tata ruang di Taman Hutan Rakyat (Tahura) atau kasus lain.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus yang menjerat I Made Daging.
IMD ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali.
Penetapan tersangka IMD dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan.
Yang bersangkutan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara," kata Kombes Ariasandy.
Penetapan I Made Daging sebagai tersangka spontan mengundang pertanyaan publik, berapa kekayaan pejabat kelahiran Jembrana, Bali ini?



















































