Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura

6 hours ago 4

Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Krishna Murti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan kronologis penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tanos di Singapura.

Jenderal yang akrab disapa KM itu menyebutkan bahwa mulanya Divisi Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus Tanos. KM mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tanos berada di negara tersebut.

"Pada 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," kata KM saat dihubungi.

Di sisi lain, KM juga menyampaikan pihaknya sudah melaksanakan rapat gabungan antara kementerian dan lembaga di Gedung Divisi Hubinter pada Selasa (21/1) untuk memproses langkah selanjutnya.

"Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," kata KM.

Pada Agustus 2019, KPK tmengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Paulus Tannos, anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.

KPK menduga Paulus melakukan beberapa pertemuan dengan para vendor serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2011. Ruko tersebut merupakan kantor Andi Narogong.

Pertemuan-pertemuan membahas proyek e-KTP berlangsung kurang lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

KM menyampaikan pihaknya sudah melaksanakan rapat gabungan antara kementerian dan lembaga di Gedung Divisi Hubinter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |