Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Nikel Rp147 M

2 hours ago 18

Selasa, 13 Januari 2026 – 21:00 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Nikel Rp147 M - JPNN.com Jatim

Jaksa menolak eksepsi Hermanto Oerip dalam sidang kasus penipuan investasi nikel Rp147 miliar di PN Surabaya, Selasa (13/1). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi nikel senilai Rp147 miliar Hermanto Oerip menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1).

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya tersebut mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip.

Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga perkara patut dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang. Seluruh dalil perlawanan penasihat hukum tidak memiliki landasan yuridis dan harus ditolak,” kata Hajita Cahyo Nugroho di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Dalam persidangan tersebut, jaksa juga membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan tidak menerapkan asas lex favor reo terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Pada saat dakwaan dibacakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku secara konstitusional. Karena itu, penggunaan KUHP lama adalah sah. Penerapan asas lex favor reo akan dinilai dalam pembuktian, bukan pada tahap formil dakwaan,” ujar Hajita.

Jaksa menolak eksepsi Hermanto Oerip dalam sidang kasus penipuan investasi nikel Rp147 miliar di PN Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |