jpnn.com - TANJUNGPINANG – Anggaran gaji dan tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengalami kenaikan signifikan, salah satunya dipicu penambahan PPPK.
Menyikapi kondisi yang ada, Pemprov Kepri mempertimbangkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guna menjaga keseimbangan keuangan daerah.
"Eksekusinya tidak sekarang, kemungkinan pada APBD-Perubahan 2025," kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Minggu (9/3).
Adi menyampaikan penyesuaian TPP ASN perlu dilakukan karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah diatur bahwa belanja gaji dan tunjangan pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total alokasi APBD.
Sementara, alokasi APBD untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai Pemprov Kepri saat ini meningkat menjadi 38 persen atau setara Rp1,3 triliun, dari yang sebelumnya sekitar 29,6 persen atau masih di bawah 30 persen.
"Peningkatan biaya gaji dan tunjangan pegawai itu terjadi, salah satunya dipicu penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Adi.
Adi menegaskan bahwa pembayaran TPP ASN harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku.
Terlebih pasca-terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD, sehingga Pemprov Kepri harus memastikan pos anggaran yang dibelanjakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.