Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta

1 day ago 15

Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyapa salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berkunjung saat open house di Rumah Dinas Gubernur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan kabar gembira buat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayahnya.

Menurut Pram, sapaan akrabnya, dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas PPSU.

“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan, saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.

“Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.

Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

“Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono.

Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan kabar gembira buat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayahnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |