Karyawan PT Sritex Mulai Mengisi Surat PHK

3 hours ago 15

Kamis, 27 Februari 2025 – 06:00 WIB

Karyawan PT Sritex Mulai Mengisi Surat PHK - JPNN.com Jateng

Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Imbas dari putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada sebagian besar karyawan sudah mulai mengisi dokumen tersebut sebagai bagian dari proses administrasi.

"Sebagian sudah mulai mengisi surat PHK karena memang ada prosedurnya," ujar Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/2).

Selain itu, para pekerja juga tengah melengkapi persyaratan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi hak mereka setelah terkena PHK.

"Pengisian surat PHK ini juga untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan. Kami berharap JHT bisa segera cair," tambahnya.

Terkait gaji karyawan, Widada berharap pembayaran tetap dilakukan tepat waktu, mengingat sebelumnya sempat mengalami keterlambatan hingga delapan hari.

"Biasanya ada keterlambatan. Gaji Februari kemarin mundur delapan hari, tetapi akhirnya tetap dibayarkan. Kami harap gaji bulan depan jangan sampai terlambat lagi, karena banyak karyawan yang harus membayar cicilan dan utang," katanya.

Saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex tercatat sekitar 6.660 orang. Meski proses PHK telah berjalan, Widada menegaskan belum semuanya selesai, termasuk pencatatan pesangon bagi pekerja yang terdampak.

Imbas dari putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |