Kasus Es Krim Beralkohol di Surabaya Langgar Perda Izin Berusaha

6 hours ago 14

Senin, 07 April 2025 – 20:02 WIB

Kasus Es Krim Beralkohol di Surabaya Langgar Perda Izin Berusaha - JPNN.com Jatim

Satpol PP menyegel stan es krim di mal daerah Surabaya barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penjualan es krim yang mengandung alkohol di salah satu mal kawasan Surabaya Barat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa produk es krim yang dicampur minuman keras jelas masuk kategori barang yang harus memiliki izin khusus.

"Untuk jenis es krim yang dicampur alkohol itu sudah melanggar aturan, khususnya Pasal 71 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2023," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Senin (7/4).

Menurut Dewi, stan es krim tersebut tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, sehingga tidak boleh menjual produk yang mengandung unsur alkohol, termasuk dalam bentuk olahan seperti es krim.

Hal ini juga menjadi dasar dilakukannya penyegelan stan oleh tim gabungan dari Dinkopdag dan Satpol PP Kota Surabaya.

"Kami sudah lakukan penyegelan dan menyita barang bukti berupa beberapa produk es krim untuk keperluan uji laboratorium," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan pihaknya menemukan beberapa produk es krim yang diduga mengandung alkohol antara 20 hingga 40 persen saat melakukan inspeksi pada Sabtu (5/4).

"Kami pasang stiker segel dan garis pengaman (Pol PP line) pada stan tersebut. Pemilik telah melanggar Perda Kota Surabaya tentang Perdagangan dan Perindustrian," kata Yudhistira.

Pemkot Surabaya menyatakan penjualan es krim mengandung alkohol melanggar Perda No 1 Tahun 2023. Stan disegel, produk disita untuk uji laboratorium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |