Kasus Iko Unnes: Saksi Kunci Didesak Dapat Perlindungan LPSK, Kronologi Polisi Dinilai Janggal

3 months ago 39

Selasa, 30 September 2025 – 16:50 WIB

 Saksi Kunci Didesak Dapat Perlindungan LPSK, Kronologi Polisi Dinilai Janggal - JPNN.com Jateng

Polisi menyelidiki lokasi kecelakaan lalu lintas Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior di Jalan Veteran Kota Semarang. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), belum menemui titik terang.

Saksi kunci peristiwa tersebut, Ilham, membeberkan kesaksian berbeda jauh dari kronologi yang disampaikan aparat kepolisian.

Desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan datang dari tim hukum keluarga agar keselamatan Ilham terjamin.

“Untuk Ilham baru akan diajukan ke LPSK. Selain itu kami juga sudah kirim surat ke Komnas HAM untuk minta investigasi,” tegas Naufal Sebastian dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IKA FH Unnes, Selasa (30/9).

Ilham, yang saat kejadian membonceng korban, mengatakan dia dan Iko tidak terlibat kecelakaan. Menurutnya, mereka justru jatuh karena dilempar benda asing.

“Tidak ada tabrakan ataupun menabrak kendaraan lain,” tegas Naufal menyampaikan ulang kesaksian Ilham.

Perbedaan juga muncul soal waktu. Saksi menyebut mereka melintas di Jalan Pahlawan sekitar pukul 02.00–02.30 WIB. Sementara polisi menyatakan insiden baru terjadi pukul 03.05 WIB.

“Yang makin aneh, korban disebut sampai RSUP Kariadi pukul 03.10 WIB. Hanya lima menit dari lokasi kejadian ke rumah sakit, jelas sulit diterima logika,” kata Naufal.

Kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), belum menemui titik terang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |