jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menahan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DER terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM senilai Rp 9 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DER," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Selasa.
DER menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sudin PPKUKM Kota Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan Singer M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Selain itu, penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa DER hari ini. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Tersangka DER ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026," jelas Topik.
Lebih lanjut, Topik menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana produksi berupa mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pengembangan dan penumbuhan wirausaha industri baru di wilayah Jakarta Timur.
Penyidik mendalami proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam program tersebut.






















































