jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka layanan pengaduan praktik pungutan liar (pungli) terkait perizinan tambang.
Langkah ini dilakukan setelah terbongkarnya kasus gratifikasi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengimbau masyarakat, khususnya investor, untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama investor yang izinnya dipersulit padahal syarat sudah lengkap, silakan mengadu ke kami,” kata Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4).
Dia memastikan masyarakat tidak perlu takut jika mengalami hambatan dalam pengurusan izin, terutama jika disertai permintaan uang.
Menurut Wagiyo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dipersulit meski telah memenuhi seluruh persyaratan.
Dalam penyidikan, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H.
Penyidik menemukan adanya dugaan praktik memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).



















































