jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya buka suara terkait penangkapan terhadap mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial PA pada 24 September 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan PA ditangkap di Kalasan, Kabupaten Sleman.
Menurut Ihsan, PA ditangkap karena diduga merusak dan membakar fasilitas umum saat demonstrasi 29 Agustus lalu.
"Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," kata Kombes Ihsan, Selasa (30/9).
Mahasiswa berusia 20 tahun itu dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 dan Pasal 406 dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujar mantan Kapolres Bantul tersebut.
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNY Rajesh Singh membenarkan informasi tentang penangkapan salah seorang stafnya pada 24 September 2025.
Rajesh mengatakan BEM KM UNY telah berkomunikasi dengan pihak keluarga, rektorat, hingga Lembaga Banntuan Hukum (LBH) Yogyakarta. (mcr25/jpnn)



















































