Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung

4 hours ago 4

Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung terkait lolosnya terpidana penipuan Adetya Yessi. Foto: supplied

jpnn.com - Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (31/1/2025). Aksi itu bentuk protes atas lalainya jaksa Kejari Bandung menangkap DPO kasus penipuan uang Rp 5 miliar Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Dalam aksi itu, massa membawa berbagai poster dan spanduk wajah Adetya Yessy yang kini telah berstatus terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandung.

Rendi Wirman Salas selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap lalainya penegak hukum dalam menangani kasus Adetya Yessy.

Mereka juga menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Adetya yang berstatus DPO kasus penipuan.

"Meminta Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan di tingkat bawahnya, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah lalai dalam menegakkan hukum sehingga terjadinya ketidakpastian hukum dan keadilan untuk korban," ujar Rendi, dikutip dari siaran pers.

Aksi demo itu juga sempat diwarnai kericuhan lantaran massa merasa tidak dihiraukan oleh pihak Kejagung. Namun, setelah terjadi blokade jalan oleh pengunjuk rasa, pihak Kejagung pun menerima perwakilan demonstran untuk beraudiensi.

Perwakilan massa diterima Kasubid Hubungan Antar Lembaga Nonpemerintah Lukman. Mereka pun menyampaikan sikap penolakan terhadap upaya PK dari terpidana.

"Terdakwa Adetya Yessy masih berkeliaran bebas di luar," ujar Rendi, kemudian meminta Kejagung memerintahkan pihak Kejari Bandung segera mengeksekusi terpidana Adetya Yessy.

Massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) demo di Kejagung setelah Kejari Bandung lalai menangkap terpidana penipuan Rp 5 miliar Adetya Yessi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |