jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah resmi menerapkan kebijakan baru dalam rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji 2026. Salah satu poin pentingnya, kepala daerah tidak lagi diperkenankan menjadi petugas haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan larangan tersebut berlaku mulai musim haji tahun ini.
“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” kata Gus Irfan seusai membuka Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).
Gus Irfan mengungkapkan sejumlah kepala daerah sempat menghubunginya dan meminta izin untuk mengikuti seleksi petugas haji. Namun, permintaan itu ditolak tanpa kompromi.
“Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes petugas haji?’ Enggak boleh,” ujarnya.
Menurut Gus Irfan, larangan ini diberlakukan demi menjaga integritas dan profesionalitas layanan jemaah. Status kepala daerah sebagai pejabat publik dinilai berpotensi mengganggu fokus dan mobilitas mereka saat bertugas di Tanah Suci.
“Kami ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tetapi kami anggap bupati ini pejabat yang agak sulit nanti kok bisa memberikan layanan kepada jemaah,” jelasnya.
Dia menegaskan petugas haji harus sepenuhnya mendedikasikan waktu dan tenaga untuk melindungi, mendampingi, dan melayani jemaah selama ibadah haji berlangsung.



















































