Kemenkum Bali Kawal Dua Regulasi Strategis Jembrana, Dorong Kepastian Hukum Daerah

3 hours ago 14

Senin, 11 Mei 2026 – 14:36 WIB

Kemenkum Bali Kawal Dua Regulasi Strategis Jembrana, Dorong Kepastian Hukum Daerah - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin rapat harmonisasi dua rancangan regulasi strategis Kabupaten Jembrana, Senin (11/5). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan strategis milik Pemkab Jembrana di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali, Senin (11/5).

Kegiatan tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah didampingi Kadiv PPPH Mustiqo Vitra Ardhiansyah beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Kehadiran jajaran Pemkab Jembrana turut memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi yang responsif dan implementatif.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jembrana, I Ketut Armita; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jembrana, Hasbil Ma’ani; Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin serta perangkat daerah terkait.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dan wajib dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dasarnya adalah amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah dengan menggelar rapat harmonisasi membahas raperda Jembrana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |