bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum NTB melakukan penyebarluasan informasi tentang hak kekayaan intelektual dengan membagikan leaflet kepada masyarakat sekitar.
Penyebaran leaflet ini dengan menyisir Jalan Majapahit, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (31/1).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin kegiatan ini didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Farida, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Kabid Tata Usaha dan Umum beserta jajaran.
Leaflet yang dibagikan tersebut memuat informasi tentang panduan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
Selain itu, terdapat juga informasi jenis-jenis hak kekayaan intelektual, seperti merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, paten, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu
Kakanwil Gusti Putu Milawati berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait pentingnya pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
"Kami siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Kanwil Kemenkum NTB, agar kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat dapat dilindungi oleh hukum," ujar Kakanwil Gusti Putu Milawati. (jpnn)