jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi dua alat bukti, salah satunya bus pariwisata yang dibeli dari dana korupsi.
"Hari ini kami tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan menjabat kepala sekolah di SMK PGRI 2 Ponorogo," kata Agung, Senin (28/4).
Setelah ditetapkan tersangka, Syamhudi langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses persidangan.
"Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif menjawab seluruh pertanyaan penyidik," ujarnya.
Agung menyebut penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus korupsi dana bos tersebut mencuat sejak penggeledahan pada November 2024 lalu, yang dilakukan tim penyidik Kejari Ponorogo.