bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Tipikor Polres Badung menjebloskan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, periode 2014 – 2019, berinisial IPGS, 48, ke penjara.
IPGS dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Teranggana Sari dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523,3 juta.
IPGS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tipikor Polres Badung memeriksa 23 saksi.
Mereka adalah pegawai BUMDes, perangkat desa dan nasabah.
Penyidik juga memeriksa dua orang dari Inspektorat Kabupaten Badung untuk memperkuat alat bukti.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan uang tunai Rp 523,3 juta dan 71 dokumen penting sebagai barang bukti.
Dokumen itu di antaranya AD/ART BUMDes, buka kas, warkah kredit dan laporan pertanggung jawaban keuangan.
“Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, IPGS ditetapkan sebagai tersangka korupsi BUMDes Teranggana Sari,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Jumat (9/5).