Ketua BUMDes Teranggana Sari Dijebloskan ke Penjara, Negara Merugi Rp 523 Juta

10 hours ago 18

Jumat, 09 Mei 2025 – 19:57 WIB

Ketua BUMDes Teranggana Sari Dijebloskan ke Penjara, Negara Merugi Rp 523 Juta - JPNN.com Bali

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memberikan keterangan atas penetapan Ketua BUMDes Teranggana Sari periode 2014-2019, berinisial IGPS sebagai tersangka, Jumat (9/5). Foto: Instagram @polres_badung

bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Tipikor Polres Badung menjebloskan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, periode 2014 – 2019, berinisial IPGS, 48, ke penjara.

IPGS dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Teranggana Sari dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523,3 juta.

IPGS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tipikor Polres Badung memeriksa 23 saksi.

Mereka adalah pegawai BUMDes, perangkat desa dan nasabah.

Penyidik juga memeriksa dua orang dari Inspektorat Kabupaten Badung untuk memperkuat alat bukti.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan uang tunai Rp 523,3 juta dan 71 dokumen penting sebagai barang bukti.

Dokumen itu di antaranya AD/ART BUMDes, buka kas, warkah kredit dan laporan pertanggung jawaban keuangan.

“Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, IPGS ditetapkan sebagai tersangka korupsi BUMDes Teranggana Sari,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Jumat (9/5).

Penyidik Tipikor Polres Badung menjebloskan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari berinisial IGPS ke sel tahanan Polres Badung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |