jpnn.com, JAKARTA - Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta meminta pengurus PBNU memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan para kiai muda dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon.
Pengasuh Pesantren Kempek Muhammad Shofy menjelaskan bahtsul masail itu membahas tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya.
Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Ansor.
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hadir dalam forum tersebut di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, hingga KH. Muchlis.
Pertama, soal Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027 Mardani H. Maming. Ia menjelaskan tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Saat itu, PBNU tidak memecat atau tidak menonaktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.






















































